"UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH): Merupakan payung hukum utama yang melarang pembuangan limbah secara langsung ke media lingkungan hidup tanpa izin"katanya
Lanjutnya,"Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Aturan turunan UU Cipta Kerja yang mengatur teknis pembuangan limbah, termasuk baku mutu air limbah sawit.Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 29 Tahun 2003: Pedoman syarat dan tata cara perizinan pemanfaatan air limbah industri minyak sawit,jika persoalan ini tidak dilanjutin,kita akan layangkan surat ke kementrian lingkungan hidup"katanya.
Baca Juga:
Sidang Sengketa tanah milik Mhd Danim di pengadilan negri simalungun menjadi sorotan, Beli Tanah Namun Tidak Bisa Di Kuasai
Hingga berita ini dilangsir kemeja redaksi pihak pks seimangkei belum dapat dimintai keterangannya.
Redaktur:[bgr:007]