"UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH): Merupakan payung hukum utama yang melarang pembuangan limbah secara langsung ke media lingkungan hidup tanpa izin"katanya
Lanjutnya,"Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Aturan turunan UU Cipta Kerja yang mengatur teknis pembuangan limbah, termasuk baku mutu air limbah sawit.Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 29 Tahun 2003: Pedoman syarat dan tata cara perizinan pemanfaatan air limbah industri minyak sawit,jika persoalan ini tidak dilanjutin,kita akan layangkan surat ke kementrian lingkungan hidup"katanya.
Baca Juga:
Kronologi Lengkap: Jaket Ojol Rp300 Ribu Jadi Alat 'Viral' Tiga WNA di Bali
Hingga berita ini dilangsir kemeja redaksi pihak pks seimangkei belum dapat dimintai keterangannya.
Redaktur:[bgr:007]