"Semangat 'Polri Untuk Masyarakat' benar-benar kami wujudkan dalam situasi darurat ini. Setiap nyawa berharga dan harus kita selamatkan dengan segala upaya," tegas Kapolres melalui juru bicaranya.
Kerugian material akibat kecelakaan ini diperkirakan mencapai Rp 75 juta, dengan kerusakan parah pada sisi kiri mobil Calya meliputi kaca depan, kaca samping kiri, bumper depan, pintu sebelah kiri, dan ban sebelah kiri. Sementara Kereta Api 2803 Kisaran Express tidak mengalami kerusakan berarti.
Baca Juga:
Hari Keempat Operasi Patuh Toba 2025 di Sibolga, Polisi Tindak Pelanggar dengan Tilang
Dalam investigasi lanjutan, polisi menetapkan pengemudi mobil Calya sebagai pihak yang dipersalahkan karena melanggar Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Perlintasan sebidang tanpa palang pintu memang rawan, tetapi pengendara harus lebih berhati-hati," jelas AKP Ibrahim Sopi.
Polres Simalungun kini tengah menjalankan rencana tindak lanjut yang komprehensif, mulai dari pemeriksaan TKP mendalam, wawancara saksi, koordinasi dengan Jasa Raharja untuk klaim asuransi korban, hingga gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Kami tidak hanya menangani aspek hukumnya, tetapi juga memastikan keluarga korban mendapat pendampingan dan bantuan yang diperlukan. Ini adalah tanggung jawab moral kami sebagai pelayan masyarakat," pungkas AKP Verry Purba.
Baca Juga:
Lakalantas di Laguboti, Polisi Sampaikan Kerugian Capai 100 Juta Rupiah
Tragedi ini menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian di perlintasan kereta api, sekaligus menunjukkan dedikasi Polres Simalungun dalam melayani masyarakat di saat-saat paling sulit sekalipun.
Redaktur : [bgr]