Ancaman Hukum UU ITE
Menyebarkan atau mendistribusikan konten yang melanggar norma kesusilaan bukan sekadar masalah moral, tapi juga hukum di Indonesia:
Baca Juga:
APDESI Sumut Ajak Warga Deliserdang Berpartisipasi Dalam Pelaksanaan Pilkades
Pasal 27 ayat (1) UU ITE: Mengatur larangan penyebaran konten asusila. Sanksi: Ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp1 Miliar. Tips Menjadi Netizen Cerdas Abaikan Link Mencurigakan: Jika sebuah akun meminta Anda mengklik link di bio atau grup chat untuk melihat "versi lengkap", hampir dipastikan itu adalah phishing. Jangan Input Data: Jangan pernah memasukkan nomor HP atau kata sandi pada situs yang tidak dikenal. Lapor Konten: Gunakan fitur report pada platform media sosial jika menemukan penyebaran konten asusila atau link penipuan. Hingga saat ini, video tersebut lebih terlihat sebagai konten clickbait. Tetaplah bijak dalam bersosial media dan prioritaskan keamanan data pribadi Anda di atas rasa penasaran.
[Redaktur:bgr007]