WahanaNews - Simalungun I Gerakan Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Cipayung Plus diantaranya PMII, GMKI, HMI, PMKRI, GMNI dan IMM, KSPM, lakukan Aksi Unjuk Rasa menolak kenaikan harga dan wacana penundaan Pemilu 2024. di Kota Pematangsiantar. Senin(11/4/2022). Sekira pukul 09.00 Wib.
Aksi tersebut diikuti seratusan massa mahasiwa dari berbagai Universitas di Siantar Simalungun dengan titik kumpul di Makam Pahlawan Pematangsiantar.
Baca Juga:
Kasus Bupati Halmahera Utara Kejar Mahasiswa Pendemo Pakai Sajam Naik Status
Pimpinan Aksi tersebut Robert Hidayat Pardosi dari organisasi HMI asal universitas Nomennsen Siantar disela aksi menyebutkan, Pemerintah saat ini tidak pro terhadap rakyat kecil, terlihat naiknya harga BBM, Minyak goreng, dan bahan pokok lainnya berdampak sangat berdampak bagi kehidupan masyarakat kelas menengah kebawah. apalagi dalam situasi pandemi begini.
“Kami tahu kenaikan harga minyak dunia dan konflik saat ini di wilayah rusia dan ukraina berdampak efek domino bagi indonesia. masalahnya apakah pemerintah hanya sebatas itu, kemampuannya mengatasi kesusahan rakyat saat ini”, katanya dalam orasi.
Di Mapolresta Siantar, Ketua GMNI Siantar – Simalungun Hexa Hutapea meluapkan kekecewaan nya terhadap Polres Siantar yang mencoba intimidasi seluruh peserta aksi. sejak beberapa hari terakhir.
Baca Juga:
Penjabat Wali Kota Tarakan Bustan Apresiasi Kepemudaan dalam Kegiatan Positif
“Untuk apa polisi berbondong datang ke sekretariat GMNI di Jalan Asahan sejak pukul 22.00 Wib hingga 00.23 Wib dengan mengendarai 10 unit mobil dan puluhan personil pakaian lengkap. dan mecoba menghentikan aksi kami? kami tidak dapat dihentikan, dan ini murni aspirasi kami dan rakyat Indonesia”, katanya.
Penyataan sikap aksi tersebut yang dibacakan secara bersama oleh Ketua HMI Iksan Arifin Siregar, Ketua PMKRI Edis Galingging, Ketua PMII Rifki Pratama, Ketua GMKI Juita, Ketua KSPM Daniel dan Ketua IMM yaitu :
Menolak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), Minyak goreng dan bahan pokok lainnya. Menolak Wacana penundaan Pemilu 2024 dan masa jabatan 3 Periode Presiden RI sebab, melanggar konstitusi, mendesak Pemko Siantar memperhatikan Fasilitas umum di Kota Siantar dan meminta Polresta Pematangsiantar ciptakan ketertiban dan keamanan di Kota Pematangsiantar.