WahanaNews - Simalungun I Sukandar terus menaruh harapan agar sertifikat tanah miliknya yang dijadikan agunan dikembalikan oleh pihak manajemen Bank BRI unit Perdagangan yang terletak di Jalan Rajamin Purba, Kecamatan Bandar,kabupaten Simalungun Rabu (12/4) Sekira Pukul.16.00.Wib
Namun hingga kini, belum terlihat adanya upaya niat baik manajemen Bank BRI unit Perdagangan terhadap keluh kesahnya selama ini.
Baca Juga:
Realisasi Penyaluran KUR Sultra Capai Rp3,27 Triliun per Oktober 2024
Sukandar menjelaskan ke WahanaNews pernah beberapa waktu yang lalu dirinya di telpon, mengaku dari pihak Bank BRI unit Perdagangan, dalam percakapan di telepon itu hanya bertanya alamat tinggal dan berjanji akan datang berkunjung ke kediaman rumah kami.
“Tapi sampai saat ini belum ada tanda tanda bakal di kembalikannya agunan sertifikat tanah milik kami,sepertinya saya dipermainkan oleh pihak bank” katanya.
Lanjutnya,"saya jadi curiga ada apa sekarang ini,atau Jagan Jagan sertifikat saya diselewengkan"katanya
Baca Juga:
Jejak Sejarah: 10 Perusahaan Tertua di Indonesia yang Lahir Sebelum Kemerdekaan
Hal ini diduga sistem manajemen Bank BRI unit Perdagangan mpermainkan nasabah yang dinilai kurang memahami sistem perbankan, terbukti seperti nasabah Sukandar dan istrinya Kartika Susilawati selalu di permainkan saat ingin mengambil hak miliknya.
Menanggapi hal tersebut,Joel Sinaga Selaku Direktur LSM LRR,menyayangkan sikap dari manajemen Bank BRI unit Perdagangan, yang serasa dingin saja dengan apa yang dialami oleh salah satu nasabah.
“Jangan-jangan sudah terbiasa begini manajemennya, tetapi kita akan bantu untuk penyelesaiannya dari sini terus kita pantau dan ada indikasi berkas nasabah tadinya digunakan oleh oknum dari BRI” ujarnya.