Selanjutnya, menurut keterangan Jama bahwa korban sebelumnya diperintahkan untuk bergantung seperti full up, lalu usai itu di tetesi dengan plastik yang dibakar dan selepas itu di suruh masuk ke kolam berenang.
Oleh terdakwa DP dari tanjung gusta mengatakan apa yang dituduhkan tidaklah benar. Kemudian sidang di score dan dilanjutkan pukul 13.30,Wib selepas sholat Jumat.[bgr]