WahanaNews - Simalungun I Soal tindakan tegas dan terukur oleh polisi tertuang dalam sejumlah regulasi institusi kepolisian. Secara lugas, kalimat itu hanya muncul secara presisi di satu regulasi, yakni Prosedur Tetap (Protap) Kepala Polri 1/X/2010 tentang Penanggulangan Anarki, tepatnya pada Nomor 5 huruf e.
Bunyinya, tindakan tegas dan terukur adalah serangkaian tindakan kepolisian yang dilakukan oleh anggota Polri, baik perseorangan maupun dalam ikatan kesatuan secara profesional, proporsional dan tanpa ragu-ragu, serta sesuai peraturan perundangan yang berlaku
Baca Juga:
Kasus Korupsi Pengadaan Software, Kadis Kominfo Sumut Jadi Tersangka
Tindakan tegas dan terukur ini merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“(Aturannya) ada di Perkap 8/2009. Itu implementasi dari prinsip standar hak asasi manusia. Adanya di Pasal 45 hingga 49 bagian keempat itu soal penggunaan kekuatan tindakan keras dan senjata api,” ujar Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen (Pol) Ferdy Sambo, Selasa (8/12/2020), sebagai salah satu yang menggunakan rujukan tersebut, salah satu media terpercaya.
Tindakan anarki terdiri dari dua klasifikasi. Pertama, ancaman gangguan, yakni tindakan yang belum menjadi anarki. Kedua, gangguan nyata, yaitu tindakan yang sudah masuk kategori anarki.
Baca Juga:
Afner Harahap Laporkan Oknum TNI yang Berzina dengan Isterinya ke Kodam Bukit Barisan
Contoh ancaman gangguan, antara lain, membawa senjata api atau senjata tajam, membawa bahan berbahaya (padat, cair dam gas), membawa senjata/ bahan berbahaya lainnya dan melakukan tindakan provokatif.
Dalam menghadapi tindakan-tindakan anarki itu, personel polisi diberikan wewenang untuk menggunakan kekerasan dan senjata api secara tegas dan terukur."jelas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen (Pol) Ferdy Sambo.
Begitupula yang dilakukan personel polres simalungun yang berani memberikan tindakan tegas dan terukur kepada Pria yang mengancam petugas dan masyarakat pakai senjata tajam di Parapat, Kamis (10/02/2022) malam.