Simalungun.WahanaNews.co - Siltap atau honor (gaji) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di Kabupaten Simalungun masih menyisahkan persoalan, belum adanya kejelasan mengenai hak - hak Pangulu dan perangkat nagori. Dalam hal ini, Pemkab Simalungun diduga tabrak regulasi dengan dalih peningkatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
"Regulasi yang ditabrak adalah Undang -Undang no 6 tahun 2014, tentang Desa. Bahwa siltap atau honor (gaji) harus dibayar setiap bulannya, lalu instruksi Mendagri tentang Siltap harus dibayar setiap bulan nya. Begitu juga dengan peraturan Bupati Simalungun tentang siltap, juga harus dibayarkan setiap bulannya," hal ini diungkapkan oleh pangulu yang tak mau disebut kan namanya.
Baca Juga:
Bupati Untung Tamsil: Kinerja Baik, TPP Dibayarkan Sesuai Kemampuan Keuangan Daerah
Saat berbincang - bincang dengan WahanaNews.co, beberapa Pangulu yang datang dari Kecamatan Pematang Bandar, Kecamatan Ujung Padang, Kecamatan Siantar, Kecamatan Bosar Maligas, Kecamatan Bandar Masilam, dan Kecamatan Bandar Huluan menyampaikan agar jangan dipublikasikan nama dan nagori nya.
"Tapi kami minta tolong ya pak, nama dan nagori kami, tolong jangan disebutkan. Sebab kami tidak ingin nantinya mendapat tekanan dari pihak Pemoab Simalungun," tutur mereka.
"Kami menyampaikan kekecewaan yang sangat besar dan mendalam kepada Pemkab Simalungun. Dimana menahan Siltap atau honor (gaji) dan TPP dengan dalih peningkatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) itu telah menabrak regulasi yakni Undang -Undang no 6 tahun 2014, tentang Desa. Bahwa siltap atau honor (gaji) harus dibayar setiap bulannya, lalu instruksi Mendagri tentang Siltap harus dibayar setiap bulan nya. Begitu juga dengan peraturan Bupati Simalungun tentang siltap, juga harus dibayarkan setiap bulannya," ucap mereka lagi.
Baca Juga:
Pemkab Sigi Ajak Penyuluh Pertanian Tingkatkan Kapasitas di Lapangan
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Simalungun, Frans Novendi Saragih SSTP MSi mengatakan berkenaan dengan honor (siltap) pangulu dan perangkat nagori (perangkat desa) sebagahian diantaranya ada 170 nagori, yang capaian penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) nya sudah mencapai 70 % itu sudah dicairkan honornya (siltap nya), dan ada 70 nagori sudah mencapai 80 %, itu juga sudah dibayarkan honor mereka.
"Untuk membayar honor (siltap) pangulu dan perangkat nagori inikan murni dari penerimaan uang pajak yang Pemkab Simalungun terima," ungkapnya kepada WahanaNews.co saat ditemui di kantornya, Senin (4/12/2023).
Sambung Frans menjelaskan, gaji pangulu ini ada berbagai sumber, ada alokasi dana DAU, alokasi dana DBH, lokasi PAD, dia Mix. Tentunya ada yang terhambat disini akan menghambat yang lain, jadi pihaknya megambil semacam kebijakan dan sebenarnya bukan aturan.