Selanjutnya, Bupati meminta kepada pihak PT Lonsum agar permintaan yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Simalungun sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Kami mengajukan permintaan ini untuk kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, keputusan dari Pemerintah Kabupaten Simalungun tidak dapat dikurangi lebih lanjut," pinta Bupati.
Baca Juga:
Alasan Hakim PN Surabaya Putus Bebas Ronald Tannur Kasus Kematian Dini
Bupati juga meminta kepada PT Lonsum agar persetujuan yang sebelumnya diberikan atas permohonan Pemerintah Kabupaten Simalungun dapat ditambah.
"Saya meminta kepada pihak PT Lonsum agar tidak mengurangi persetujuan yang telah diberikan sebelumnya. Kami tidak ingin ada penundaan lebih lanjut. Harapannya adalah agar permintaan dari masyarakat Kabupaten Simalungun, khususnya Kecamatan Bandar, segera direalisasikan," tegas Bupati.
Dalam kesempatan tersebut, Head of General Service PT Lonsum, Muhammad Waras, menyampaikan hasil dari pertemuan dengan pemilik modal.
Baca Juga:
Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Putuskan Bakal Ajukan Kasasi
"Kebutuhan TPA seluas 10 Ha sudah dapat kami penuhi. PT Lonsum siap untuk secara resmi menyerahkan lahan tersebut kepada pemerintah daerah dan akan mengeluarkannya dari HGU," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa beberapa area lain yang dibutuhkan untuk pembangunan sekolah dan pemakaman juga akan dikeluarkan dariHGU PT Lonsum.
"Dan itulah yang bisa kami berikan," tambahnya sambil menyampaikan bahwa masukan dari pertemuan ini akan disampaikan kepada pemilik saham.