WahanaNews - Simalungun I Keadilan Restoratif Merupakan Sebuah Pendekatan yang ingin mengurangi Kejahatan dengan Menggelar Pertemuan antara Korban dan Terdakwa, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.
Dalam rangka menciptakan kondisi kamtibmas di Indonesia, terkhusus menciptakan kondisi kamtibmas yang lebih baik menuju Kabupaten Simalungun rakyat harus sejahtera.
Baca Juga:
Polsek Perdagangan Ringkus Tiga Pelaku Pencurian Rumah dengan Barang Bukti Senilai 3,5 Juta
Pengacara muda Alfianto SH, yang biasa disapa Alvin, mengatakan berikan Apresiasi kepada Kapolda Sumatra Utara dan jajaranya, kapolres simalungun dan kapolsek Perdagangan telah berhasil membuat Restoratif Justice untuk seorang nenek yang berusia 62 Tahun kasus pencurian beberapa yang lalu. Kamis (7/7).
"Kepolisian sektor Perdagangan selesaikan Kasus pencurian getah karet milik PTP III Perkebunan Bandar Betsy secara Keadilan Restoratif, Kesepakatan perdamaian dengan secara Restoratif Justice ini dilaksanakan tepat nya di Aula Mako Polsek Perdagangan.
Pantau kru media online Turut hadir dalam pelaksanaan Restorasi Justice tersebut, Kanit Reskrim IPTU Edy Syahputra SH, MH, Penyidik AIPDA Gustriandi SH, Pihak utusan perwakilan dari PTPN III Perkebunan Bandar Betsy / APK Bastri Tarigan, Danton Bandar Betsy, Aliman, Staf Bandar Betsy, Michell Vanessa Sembiring, Pangulu Nagori Tanjung Hataran Rusli, Tokoh Masyarakat Fedy Wija dan keluarga tersangka.
Baca Juga:
Polsek Perdagangan Tangkap Dua Bandar Sabu, Sita 100,92 gram Barang Bukti
Kapolsek Perdagangan yang ini masih dipimpin oleh Akp Josia SH.mengatakan mengenai penangkapan pelaku sesuai dengan adanya Laporan Polisi : LP / 158 / VII / 2022 / Simal / Sek Perdagangan tanggal 03 Juli 2022 , yang mana di laporkan oleh pihak perkebunan tersebut. Yang tersangka nya inisial Muj (62 Tahun) warga Huta VI Suka Jadi Nagori Tanjung Hataran Kecamatan Bandar Huluan Kabupaten Simalungun.
Selanjutnya Kapolsek mencoba memediasi dengan mempertemukan kedua belah pihak dengan disaksikan Perangkat Nagori di Mako Polsek Perdagangan. Saat itu tersangka Muj menyampaikan permohonan maaf kepada pihak pelapor/ korban (PTPN III Perkebunan Bandar Betsy). dan tersangka Muj berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
Dan apabila disuatu hari nanti tersangka tersebut melakukan perbuatannya kembali ataupun tertangkap lagi, maka akan diproses sesuai penegakan hukum yg berlaku.
Setelah adanya perjanjian tersebut pihak PTPN II Perkebunan Bandar Betsy menerima permohonan maaf dari para terlapor dengan ketentuan para terlapor tidak lagi mengulangi perbuatannya. Selain itu, pihak PTPN III Perkebunan Bandar Betsy bersedia mencabut pengaduan nya.Kesepakatan kedua belah pihak dilampirkan didalam surat pernyataan dengan bermaterai.
Kemudian setelah kedua belah pihak selesai meneken surat perdamaian tersebut, kasus pencurian itu kita selesaikan dengan secara Restorative Justice (RJ).sebagaimana yang tertuang didalam Perpol no. 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif. Ujarnya Kapolsek AKP Josia SH.[bgr]