WahanaNews - Simalungun I Narkoba adalah singkatan dari Narkotika dan obat/bahan berbahaya. Narkoba merupakan musuh kita bersama yang harus diperangi. Pengguna narkoba tidak memandang usia, baik tua maupun muda bisa menjadi pengguna narkoba, Negara telah mengatur tentang Narkotika yang tertuang pada Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009. Oleh karena itu,Kapolres simalungun mengajak masyrakat untuk semangat bersama melawan narkoba menuju Indonesia bersih dari narkoba (Bersinar).
Begitu Juga dengan kapolres Simalungun yang siap Mendukung Pemerintah dalam memberantas Narkoba di Wilayah Hukum Polres Simalungun Kapolres kembali menegaskan menunjukan sikap untuk perang dengan narkoba, "Kami jajaran personel polres simalungun tetap berkomitmen untuk tidak ada negosiasi dalam memberantas narkoba dan siap berperang melawan narkoba di wilayah kabupaten simalungun, "tegas AKBP Ronald, Sabtu(16/9).
Baca Juga:
Jaringan Narkoba di Wilayah Siantar,dua Tersangka dan 32,62 Gram Sabu Diamankan Polres Simalungun
Hal tersebut kembali dibuktikan dengan berhasilnya Team Sus Anti Narkoba Polres Simalungun dan Polsek Perdagangan yang berhasil merangkus jaringan Bandar Narkoba di Gang Kodok, Nagori Landbaw, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Pada Jumat, 15 September 2023 sekitar pukul 08.30 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., ketika dimintai keterangan membenarkan adanya penangkapan tersebut, "Benar polsek perdagangan bersama timsus penanganan narkoba polres simalungun ada berhasil mengamankan bandar sabu di daerah Nagori Landbaw, "ucap AKBP Ronald, saat melaksanakan Paroli di Kota Wisata Parapat, Kecamatan Girsang Siapangan Bolon, Kabupaten Simungun, Sabtu(16/9/2023).
Kapolres menerangkan bahwa ada, "Tiga individu pria dan satu wanita, terbukti memiliki dan dugaan lainnya terkait narkotika golongan I bukan tanaman, jenis shabu-shabu. Keempat pelaku yang ditangkap berinisial "MH" Damanik(35) alias Wawe, "MS" Siregar(31), "SG(23)" yang merupakan warga Nagori Landbaw, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun dan "C" boru Siahaan(16), warga Kampung Pompa, Nagori Perlanaan, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Tangkap Bandar Narkoba Raya Kahean
Berdasarkan laporan dan informasi dari masyarakat, polisi melakukan penyelidikan ke lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika. Hasil penggerebekan mengantarkan pada penangkapan empat individu dan penemuan barang bukti narkotika jenis shabu-shabu seberat 230,91 gram serta barang bukti lainnya, "ujar AKBP Ronald.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan bahwa saat dilakukan introgasi, "MH" Damanik(35) alias Wawe mengakui bahwa shabu-shabu tersebut adalah miliknya dan dipesan dari Kota Medan. Sementara ketiga indvidu lainnya mengaku baru saja menggunakan narkotika jenis shabu-shabu yang mereka dapat dari Wawe, "jelas AKBP Ronald.
Keempat tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Mako Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini masih dalam penyelidikan dan pengembangan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah tersebut.