SIMALUNGUN, WahanaNews.co - Personil Polsek Bangun Polres Simalungun berhasil meringkus dua pria diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Jumat 1 Agustus 2025.
Kepala Polsek Bangun AKP Radiaman Simarmata saat dikonfirmasi pada Sabtu 2 Agustus 2025 pukul 15.10 WIB mengatakan, pihaknya awalnya meringkus Andre (36) di depan rumahnya di Huta 3 Nagori Senio, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.
Baca Juga:
Emak-emak Pengedar Sabu di Johar Baru Ditangkap, Residivis Kasus Serupa
Dari penggeledahan di TKP dengan disaksikan oleh Pangulu Nagori Senio dan Gamot Huta 3, petugas berhasil mengamankan sebuah plastik klip besar berisi 8 buah plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu, sebuah alat hisap (bong) yang terbuat dari botol air mineral.
Selanjutnya, satu buah tempat rokok Surya berisi alat-alat untuk mengonsumsi narkoba, satu unit handphone merek Redmi warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp100.000.
"Andre mengaku t membeli narkotika jenis sabu dari Ozi Saputra pada hari yang sama sekitar pukul 12.00 WIB sebanyak satu gram dengan harga Rp700.000,” tegas AKP Radiaman.
Baca Juga:
Tersangka Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi di Sibolga
Berdasarkan pengakuan Andre, tim kemudian melakukan pengembangan ke rumah Ozi Saputra (28) yang berlokasi di Huta 2 gang BKIA Nagori Serapuh, Kecamatan Gunung Malela.
Petugas pun mengamankan Ozi Saputra bersama barang bukti berupa satu unit handphone merek Vivo warna biru yang berisi foto slip pengiriman uang.
“Dari hasil interogasi terhadap Ozi Saputra, dia mengaku telah menjual narkotika jenis sabu kepada Andre sebanyak dua kali, masing-masing satu gram dengan harga Rp700.000 per transaksi,” jelas AKP Radiaman.