Lebih lanjut, Ozi Saputra mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang laki-laki bernama Bembeng yang beralamat di Pematangsiantar dengan harga Rp700.000. Ozi mengaku telah mengirimkan uang pembelian sebesar Rp300.000 melalui BRI Link ke nomor DANA milik Bembeng.
“Tim kami kemudian melakukan pengembangan ke Pematang Siantar untuk menangkap Bembeng, namun orang tersebut tidak dapat ditemukan dan diduga telah melarikan diri,” ucap Kapolsek Bangun.
Baca Juga:
Emak-emak Pengedar Sabu di Johar Baru Ditangkap, Residivis Kasus Serupa
“Kedua tersangka, Andre dan Ozi Saputra, kini telah diamankan di Polsek Bangun dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mereka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Narkotika,” tandas AKP Radiaman. [Redaktur : Oki]