WahanaNews - Simalungun I Walau suda ada aturan yang jelas dari pemerintah,tak jarang para PNS masi mau melakukan perselingkuhan,seperti oknum PNS di Dinas Kominfo Kabupaten Batu Bara,Agung warga Indra Pura,Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara,yang suda memilliki seorang istri saat ini diduga memiliki hubungan terlarang dengan Indah seorang Janda warga Sidotani Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun yang juga bekerja sebagi PNS di Kominfo Batu Bara.
Ironisnya hubungan terlarang itu suda berjalan lama dan pimpinan kominfo Batu Bara seakan tak melakukan tindakan apapun tekait pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya,hal itulah yang membuat masyarakat yang mengetahuinya merasa gerah.
Baca Juga:
Masyarakat Penajam Paser Utara Diimbau Bijak Gunakan Media Sosial Hindari Jeratan UU ITE
Apa yang dilakukan oleh kedua PNS itu suda mencoreng nama baik PNS kusunya Pemkab Batu Bara, dan umumnya PNS yang ada di negara Republik Indonesia.
Saat ini publik suda mulai membuka satu persatu tabir dugaan perselingkuhan antara Agung dan Indah,poto poto mesra mereka suda mulai beseliweran di Medsos.
Publik seakan tak mau dilingkungan Dinas Kominfo batu bara tercemar dan menjadi tempat maksiat para pelaku Jinah,hal itu lah yang mendorong masyarakat memintah agar Kadis Kominfo Pemkab Batu Bara segera melakukan bersi-bersi dari PNS yang nakal.
Baca Juga:
Agar Elon Musk Buka Kantor X di RI, Kominfo Atur Strategi
Berdasarkan pasal 15 Ayat 1 PP Nomor 45 Tahun 1990, Pegawai Negeri Sipil yang berselingkuh harus dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat sanksi bagi oknum PNS yang melakukan perselingkuhan tersebut tertuang dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, (Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Pemintaan Sendiri Sebagai PNS).
Bilamana ada oknum PNS melakukan perselingkuhan dalam UU tersebut juga diatur soal cara melaporkan sebelumnya mengikuti pasal 14 PP No.45 Tahun 1990 tapi sekarang memakai PP No. 53 Tahun 2020 sebagai aturan baru dan bisa dilakukan lewat Online.
Masih dalam PP 45 Tahun 1990 dalam pasal 15 PP dijelaskan pelanggaran terhadap pasal 14 yang terkait praktik selingkuh dan kumpul kebo masuk dalam kategori pelanggaran atau hukuman disiplin berat. PP nomor 30 Tahun 1980 tentang peraturan disiplin PNS telah diubah menjadi PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS adapun hukuman berat dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 adalah berupa penurunan pangkat satu tingkat selama 3 tahun dan pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan jabatan, dan yang terberat pemberhentian.