Cara melaporkan bilaman ada oknum PNS yang berselingkuh atau pasangan anda bisa melalui online – Masuk ke aplikasi website BKN – Mengisi Data, data terkait bukti pelanggaran kapan, dimana dan siapa yang berselingkuh dan harus bukti kuat di tahap ini – Menunggu tindak lanjut poin dalam PP No.53 Tahun 2020 sebagai kekuatan utama. Setelah memperoleh indikasi dan bukti, pihak terkait segera menindaklanjuti laporan apalagi jika banyak saksi, bukan spekulasi atau pernyataan belaka perselingkuhan oknum PNS .
Ancaman pidana perselingkuhan menurut KUHP lama – Pasal 284 (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama
Baca Juga:
Masyarakat Penajam Paser Utara Diimbau Bijak Gunakan Media Sosial Hindari Jeratan UU ITE
“Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan:
1. a. Seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel) padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;b. Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
2. a. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;b. Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan Pasal 29 BW berlaku baginya.
Baca Juga:
Agar Elon Musk Buka Kantor X di RI, Kominfo Atur Strategi
Ancaman pidana perselingkuhan menurut KUHP baru – Pasal 411 (1) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru)
“Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau isterinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak katagori II yaitu Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Hingga Berita ini dilangsir kemeja redaksi kepala Kominfo batu bara belum bisa diminta keterangan nya.[bgr]