Berdasarkan:
1.undang-undang no 9 tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat di muka umum.
Baca Juga:
Kembali barak narkoba di dusun banrejo kecamatan sei Bingei diratakan oleh polres Binjai
2. Uu no,28 tahun 1999 tentang penyelengaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi.kolusi dan nepotisme.bab VI pasal 8 dan 9
3. Menurut pp 43/2018 itu, Masyarakat dapat memberikan informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi kepala pejabat yang berwenang pada badan publik atau penegak hukum.
4. Undang-undang no.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi pablik
Baca Juga:
Polisi Bekuk Perampok Uang KPU Langkat, Pelaku Lain Kabur ke Riau
Dalam mengelar aksi damai gempala pada tanggal 12 mei 2023 pukul 11.00 s/d menyampaikan aspirasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi pada dinas kesehatan dalam menyampaikan aspirasi ke gedung kejaksaan tinggi Sumatera utara dalam aksi tersebut cukup memanas karena pihak dari atau perwakilan kejaksaan tidak kunjung hadir di tengah tengah masa aksi hingga beberapa masa aksi mengoyangkan pagar kejatisu bentuk kekesalan masa aksi.
"Dalam menyampaikan aspirasi gempala dari pihak kejatisu menanggapi apa yang kita sampaikan. Uangkap perwakilan dari kejatisu bilang benar ada temuan tersebut kami harap gempala mengirimpakn dumas langsung ke PTSP kejatisu"katanya
Glanjutnya,"Gempala juga cukup menerima dengan baik dari perwakilan kejatisu yang menghampiri masa aksi dan setelah aksi selesai Gempala langsung memasukkan Dumas terkait Duggan tindak pidana korupsi tersebut.