WAHANANEWS.CO I Menindak Lanjuti terkait larangan berjualan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei mangkei perwakilan dari pedagang gelar audensi ke II di Kantor Kinra berlokasi di dalam kawasan Kek Sei Mangkei Nagori/Desa Sei Mangkei Kec.Bosar Maligas Kab Simalungun selasa (10/06) sekitar pukul 15.00.Wib
Di audensi l di gelar pada hari Senin 09/06 dalam mediasi pihak Kinra mengarahkan para pedagang agar berjualan di Lapangan bola Sei Mangkei namun pihak pedagang menolak dengan alasan terlalu jauh dari jangkauan pembeli ,karena pembeli yg kita harapkan dari pekerja proyek dari kawasan tersebut ,namun pihak Kinra tetap menyatakan larangan berjualan di kawasan Kek Sei Mangkei.
Baca Juga:
Warning ! Beberapa Perusahan di KEK Sei Mangkei Terkait Tenaga Kerja dan K3
Merasa ke tidak puasan para pedagang kembali melakukan Audensi yang ke II dengan mewakilkan lima belas(15) orang pedagang, dalam audensi tersebut pihak PT.Kinra tetap tidak memperbolehkan pedagang untuk berjualan di kawasan kek Sei Mangkei
Namun dari banyak pemohon dari pedagang akhir Pihak Kinra mempertimbangkan dan memberi luang untuk berjualan dengan bersyarat yaitu ,berjualan di tempat yg sudah di siap kan pihak PT. Kinra yakni di lahan kosong yg di siapkan PT.Kinra dan tidak boleh berjualan di akses berbahaya seperti bahu jalan,taman,dan trotoar
Dan lahan yg telah di siapkan bukan lah janji kontrak yg tertulis bagi pedagang.
Baca Juga:
Kepala Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei Elvi Haris.SH,.M.Hum Pamit Dari Kabupaten Simalungun
Jika lahan tersebut akan di guna dalam pembangunan infrastruktur industri atau akan di guna kan dalam hal apapun oleh PT.Kinra maka para pedagang harus siap untuk meniggalkan lokasi tersebut atau akan dilakukan evaluasi kembali .Dan untuk masa percobaan Pihak PT. Kinra memberikan luang waktu selama Dua(2) bulan jika tidak ada pembangunan setelah dua Bulan atau penggunaan lahan tersebut maka para pedagang di perbolehkan untuk melanjutkan lagi.
Dan lakosi berjualan bagi pedagang tidak ada pungutan dari pihak mana pun dan buat lah lokasi dagangan sebaik mungkin jangan kotor, utama kan kebersihan bersama dan pihak pedagang harus membuat pernyataan beserta tanda tangan tidak memperbolehkan mengalihkan lokasi jualan kepihak lain jika tidak berjualan lagi wajib melapor ke Pihak PT.Kinra , syarat ketertiban aktivitas di lokasi telah di tetap kan PT. Kinra
Dalam kesepakatan tersebut tidak ada unsur paksaan atau tekanan dari pihak mana pun dan di sepakati dalam keadaan sadar dan sehat wal,afiat