WAHANANEWS.CO I Setiap pekerja berhak menerima upah atau gaji, tepat waktu, seperti yang telah diperjanjikan.
Namun, pada praktiknya, tidak sedikit perusahaan yang memundurkan tanggal gajian karena alasan tertentu.
Baca Juga:
Disnaker Baubau Pastikan Perusahaan Bayar THR Pekerja Sesuai Ketentuan Berlaku
Padahal, perusahaan yang terlambat memberikan gaji dari waktu seharusnya wajib membayar denda kepada karyawan atau pekerja.
Sperti terjadi pada ribuan Karyawan PT Basic Internasional Melakukan Aksi Mogok Kerja Karena Keterlambatan Gaji Karyawan Oleh Pihak Perusahan yang berada di Kawasan Seimangkei,Kecamatan Bosar Maligas,Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara Pada Hari Sabtu (10/5) Sekira Pukul.10.00.Wib
Salah satu karyawan yang namanya tidak mau dipublikasikan mengatakan,Suda sering terjadi keterlambatan pembayar gaji bukan hanya sekali ini saja sudah berapa kali dilakukan pihak perusahan
Baca Juga:
Penjabat Wali Kota Pontianak Umumkan UMK 2025 Sebesar Rp3.024.820
"Kejadian ini uda sering terjadi bang,Gaji kami tidak di bayar sesuai ketetapan perusahaan,Bantu dulu agak di up bang biar gak terus di injak pribumi oleh pihak luar"katanya
Lanjutnya, "Mereka hanya memberi panjar satu juta,Sedangkan kami sering di ancam surat peringatan saat kerja Dan akan di berhentikan dan di gantikan rekrutmen baru Alasan mereka sistem yg eror padahal kami gaji gantungan selama 10 hari.Kami cuma pengen hak kami,masa iya pihak luar menginjak pribumi udah sama lah Indonesia seperti di jajah di negara nya sendiri"Katanya.
Menaggapi Persoalan ini Putra Bagariang Selaku advokat Kelahiran Simalungun Saat Ditemui Di salah Satu warkop yang ada di kota perdagangan menuturkan,Menuturkan menurut Pasal 61 Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021, karyawan berhak menuntut gaji dan denda atas keterlambatan pembayaran