Ketentuan ini menetapkan denda 5% dari total gaji yang terlambat dibayar antara hari ke-4 hingga hari ke-8 setelah batas waktu. Karyawan yang gajinya terlambat lebih dari 8 hari berhak mendapatkan denda tambahan sebesar 1% per hari. Denda tidak boleh melebihi 50% dari gaji yang seharusnya diterima.
“Peraturan ini bertujuan melindungi hak karyawan dan memastikan pembayaran gaji tepat waktu,”kata putra, Kebijakan ini diharapkan memberi efek jera bagi perusahaan agar lebih disiplin dalam pengelolaan keuangan dan pembayaran gaji.
Baca Juga:
Disnaker Baubau Pastikan Perusahaan Bayar THR Pekerja Sesuai Ketentuan Berlaku
Dengan adanya sanksi ini, perusahaan didorong untuk meningkatkan manajemen keuangan mereka. “Tujuannya adalah menciptakan lingkungan kerja yang adil bagi pekerja dan mengurangi risiko keterlambatan,” katanya.[bgr]