WahanaNews - Siantar I Kondisi Jalan Pdt Justin Sihombing,Kelurahan Siopat Suhu,Kecamatan Siantar Timur,Kota Pematangsiantar dimulai kantor Partai Amanat Nasional hingga kantor SBSI kondisinya rusak parah dan sangat memprihatinkan.
Ketua SBSI Siantar - Simalungun Saat ditemui WahanNews tepat dijalan yang rusk, Ramlan Sinaga mengatakan, mengenai kondisi sepanjang jalan Pdt justin sihombing ini rusak parah dan sangat memprihatinkan, apalagi pada saat hujan turun, bahkan sudah pernah menelan korban, karena kondisi jalan berlubang.
Baca Juga:
Jalan Kualatanjung Perdagangan Tepat dibelakang Telkom Bagaikan Kubangan Kerbau
Ia juga menambahkan, kondisi jalan berlubang ini sangat dikeluhkan para pengguna jalan serta masyarakat di sekitar, bahkan kerusakan jalan tersebut membuat aktivitas warga menjadi terkendala, dan sering terjadi cekcok mulut antara supir angkot dan Supir Mobil Pribadi akibat kemacetan di jalan tersebut,bahwa kerusakan sepanjang jalan pdt justin sihombing ini sangat membahayakan bagi masyarakat dan juga bagi pengguna jalan sepeda Motor dan mobil. dan beberapa hari yang lalu korban jatuh mengelakkan lubang besar.
“Bahwa kerusakan jalan pdt justin sihombing sudah lama, sampai saat ini tidak mendapat perhatian dari Pemko Siantar, Dan warga berharap pada masa kepemimpinan dr susanti dewayani selaku Plt Walikota Siantar memohon jalan pdt justin sihombing segera diperbaiki, sepanjang jalan adeirma suryani, jalan pdt justin sihombing ini setiap harinya selalu dipadati berbagai jenis kendaraan roda dua dan Jenis kendaraan roda empat".katanya
Menurut Undang-undang Republik Indonesia No 38 Tahun 2004 Tentang Jalan
Baca Juga:
Trima Keluhan Masyarakat Terkait Kerusakan Jalan, Bupati dan Forkopimda Turun Langsung Ke Lapangan
Pasal 2
Penyelenggaraan jalan berdasarkan pada asas kemanfaatan, keamanan dan keselamatan, keserasian, keselarasan dan keseimbangan, keadilan, transparansi dan akuntabilitas, keberdayagunaan dan keberhasil-gunaan, serta kebersamaan dan kemitraan.
Pasal 3
Pengaturan penyelenggaraan jalan bertujuan untuk:
a. mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum dalam
penyelenggaraan jalan;
Pasal 5
(1) Jalan sebagai bagian prasarana transportasi mempunyai peran penting dalam bidang ekonomi, sosial budaya, lingkungan hidup, politik, pertahanan dan keamanan, serta dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(2) Jalan sebagai prasarana distribusi barang dan jasa merupakan urat nadi kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.
(3)Jalan yang merupakan satu kesatuan sistem jaringan jalan menghubungkan dan mengikat seluruh wilayah Republik Indonesia. Ujarnya (Tim/red)
(Sampai berita ini diturunkan ke redakasi, Plt Walikota Pematangsiantar dr susanti dewayani Sp.A dan Kepala Dinas PU Bina Marga Siantar belum berhasil dimintai komentar dan keterangan nya terkait keluhan warganya melihat infrastruktur jalan Pdt justin sihombing yang tidak kunjung diperbaiki).[bgr]