Diduga pelaku Suhanda alias warnda alias anda Tato, mantan residivis narkoba diponis tahun 2020 dan mendapat asimilasi bulan April tahun 2022.
"Saya tidak terima atas perlakuan dia,saya meminta kepada pihak Polsek perdagangan segera menangkap dia agar tidak melarikan diri,dia mengancam keselamatan kami sekeluarga,orang tua saya sampai pingsan dan anak saya menangis isteris,saya berharap kepada pihak berwajib agar segera mengamankan dirinya.ini suda mengancam saya dan keluarga saya,saya suda buat laporan ke Polsek perdagangan"katanya.
Baca Juga:
Kebakaran Tujuh Rumah di Parapat bermula dari lantai dua rumah makan ayam geprek
Alfianto SH selaku kuasa Hukum Mhd.Aliaman Sinaga SE, Mengutuk Keras kepada Pelaku yang melayangkan parang kepada klien saya,"Sekaligus mengancam keselamatan keluarga klien saya, saya ingin pelaku segera di tangkap diduga tindak pidana pembunuhan berencana.
"Besar harapan kepada Kapolsek Perdagangan kabupaten Simalungun agar segera menangkap pelaku Jangan sampai melarikan diri".tegasnya.[bgr]