"Warga sekitar merasa takjub ! Seperti apa aturan yang diterapkan dan bagaimana standar pengawasan yang dilakukan PT Kawasan Industri Nusantara selaku penguasa otoritas proyek strategis nasional KEK Sei Mangkei, " kata anata
lanjutnya, Anata menegaskan, tata letak pembangunan tangki timbun tersebut jelas menyalahi aturan dan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, kalangan warga mendesak agar dilakukan evaluasi dan pengkajian ulang terhadap keberadaan sejumlah tangki timbun tersebut.
Baca Juga:
Sosialisasi Bahaya Narkoba, Polres Toba : Mari Kita Selamatkan Penerus Bangsa
"Kapasitas tangki tersebut diperkirakan 5000 - 8000 metrik tons cairan komoditi minyak kelapa sawit dan posisi tangki tersebut merupakan bentuk ancaman terhadap masyarakat pengguna ruas jalan umum"kata anata
Sekedar mengingatkan diperoleh informasi 4 persyaratan utama yang wajib dipersiapkan sebelum pelaksanaan pembangunan tangki timbun, sebagai berikut,
1. Persyaratan Administratif dan Perizinan,
Sebelum pembangunan diwajibkan mengurus dokumen perizinan dari instansi berwenang:
2. Persyaratan Teknis Konstruksi (Desain & Fondasi) Pembangunan tangki harus sesuai dengan standar teknis yang diakui (seperti API 650 atau ASME)
Baca Juga:
Peneliti Beberkan Ancaman Bahaya Anak Main Roblox
Selain itu, pihak perusahaan pengguna tanki timbun tersebut diwajibkan memenuhi syarat sebagai berikut,
3. Persyaratan Keselamatan dan Lingkungan Untuk melindungi lingkungan dari bahaya kebocoran, fasilitas harus dilengkapi dengan pengaman berikut:
4. Pemeriksaan dan Uji Kelayakan
Proyek ini sempat mendapat sorotan warga setempat karena dianggap bermasalah dalam hal perizinan dan tata letak.
[Redaktur :bgr007]