WahanaNews - Simalungun I Pemilik Bus Sartika yang Menjadi Korban Pelemparan yang Mengakibatkan Seorang Penumpangnya tewas Menyatakan Terimakasih Kepada Wartawan di Kabupaten Batu Bara dan Simalungun yang memviralkan peristiwa tersebut.
Setelah viral di share ke media sosial, dalam waktu singkat polisi berhasil meringkus dua orang tersangka dari 2 tempat berbeda.
Baca Juga:
Jalur Parapat-Siantar longsor sat lantas simalungun lakukan pengamanan
Pernyataan tersebut diungkapkan pemilik bus Sartika Jhon Franki Manalu (37) warga Lingkungan IV,Kelurahan Labuhan Ruku,Kecamatan Talawi,kabupaten batu bara,provinsi Sumatera Utara kepada wartawan dikediamannya, Senin (9/5).
“Tadinya kami sudah pesimis kasus ini dapat terungkap. Namun setelah diberitakan wartawan khususnya komunitas Wappress akhirnya dalam waktu singkat 2 pelakunya berhasil diringkus polisi. Terimakasih kawan kawan wartawan dari Wappress dan Polri”, ujar Jhon Franki Manalu didampingi istrinya Ratna Savitri Pasaribu.
Jhon Franki Manalu juga mengucapkan terimakasih kepada Polres Batu Bara dan Kapolsek Labuhan Ruku AKP Fery Kusnadi yang bergerak cepat meringkus kedua tersangka pelaku.
Baca Juga:
Bhabinkamtibmas Polsek Perdagangan Aipda Jabidensi Samosir, S.H melaksanakan Sambang dan koordinasi untuk Menjaga Harkamtibmas
Disebutkan Jhon Franki Manalu, peristiwa tersebut terjadi di jembatan fly over Jalan Tol di Jalan Lintas Sumatera Tebing Tinggi – Indra Pura Desa Sipare-pare Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara, Jumat (29/4/22) sekitar pukul 09.30 Wib.
Senada, Hendra (28) warga Desa Empat Negeri Kecamatan Datuk Lima Puluh yang merupakan pengemudi bus Sartika yang dilempar batu juga menyampaikan ucapan yang sama.
Berdasarkan press release Dirreskrimum Polda Sumut, dalam kasus ini Polisi meringkus dua orang tersangka yakni Erikson Sianipar (37) dan Bonar Sinaga (28) dengan peran yang berbeda.
Tersangka Erikson Sianipar warga Dusun V Pahang Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara. Tersangka berperan sebagai Otak pelaku yang menyusun serta merencanakan aksi.
Selanjutnya tersangka memerintahkan tersangka Bonar Sinaga sebagai eksekutor untuk menjalankan aksi.
Sedangkan tersangka Bonar Sinaga warga Dusun I Tanjung Seri Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara. Tersangka berperan eksekutor tunggal pelempar batu kearah kaca bus Sartika.
Lemparan batu tersebut disebutkan Hendra meluncur deras melalui samping telinganya dan mengenai bagian kepala korban Muhammad Alwi (20) yang duduk persis dibelakang pengemudi dalam kondisi tertidur.
Korban dirawat selama 6 hari di Rumah Sakit Bina Kasih Medan. Nyawa korban tidak dapat terselamatkan karena kondisinya sangat parah, pada tanggal 5 Mei 2022 korban M. Alwi meninggal dunia di RS.[bgr]