WahanaNews - Batu Bara I Simpang gambus,Polrestabes Medan tangkap 3 bandar narkoba di Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara. Informasi yang dihimpun, barang bukti narkoba jenis sabu yang ditemukan sebanyak 65 kg.
Baca Juga:
Jika Diresahkan Aksi Premanisme, Polri Minta Warga Hubungi 110
“Informasi penangkapan itu dibenarkan Kepala Dusun lll Desa Simpang Gambus Khairul, menurut Khairul, “saya diminta hadir kerumah tersangka Dian, saat petugas melakukan penggerebekan. Pada saat penggerebekan petugas mengamankan Dian (35), Zaki (32), dan satu orang lagi saya tidak kenal, “ujarnya.
Menurut Kadus, ketiganya saat ditangkap bersembunyi diatas pelapon rumah Dian. Kalau Dian dan Zaki keduanya warga Dusun lll Desa Simpang Gambus.
Baca Juga:
Polsek Serbelawan Amankan Perayaan Waisak di Vihara Mahayana, Situasi Kondusif dan Lancar
Setelah ditangkap, ketiganya dibawah keareal perkebunan PT Socfindo Tanah Gambus untuk menunjukkan barang bukti, “barang buktinya banyak, kalau dibeberkan ada selebar 1 X 3 meter, kalau beratnya saya tidak tahu, “ujarnya.