WahanaNews - Simalungun I Polsek Bangun melalui Tekab Unit Reskrim berhasil meringkus Pelaku Penganiayaan berinisial AES alias Kombeng di rumahnya yang terletak di jln. Mangga I Perumnas Batu VI, Nagori Lestari Indah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Kamis (31/3/2022) siang sekira pukul 12.30 Wib.
Penangkapan itu didasari atas Laporan Pengaduan Pelapor/Korban Paulus Batara Mengatur Aruan dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 25 / III / 2022 / SU / SIMAL / SEK.BANGUN tanggal 21 Maret 2022.
Baca Juga:
Kebakaran Tujuh Rumah di Parapat bermula dari lantai dua rumah makan ayam geprek
Penganiayaan itu terjadi di Kedai Tuak milik Darkon Silitinga yang terletak di Jl. Langsat Nagori Nusa Harapan Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun pada hari Senin(21/3/2022) malam sekira pukul 23.00 Wib.
Setelah melakukan penyelidikan dan gelar perkara bersama jajaran Sat Reskrim Polres Simalungun serta pemeriksaan saksi-saksi didapatkan cukup bukti kuat terjadi penganiayaan terhadap korban Paulus Batara Mangatur Aruan sehingga Kamis (31/3/2022) siang sekira pukul 12.30 Wib Kanit Reskrim Polsek Bangun IPDA Ridho Pakpahan bersama Tekab melakukan penangkapan terhadap Pelaku AES alias Kombeng di rumahnya, jln. Mangga I Perumnas Batu VI, Nagori Lestari Indah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Dalam penangkapan Pelaku Kombeng itu disaksikan langsung Pangulu Nagori Lestari Indah. Lalu Pelaku Kombeng diboyong ke Mako Polsek Bangun.
Baca Juga:
Bravo ! Polsek Bangun Gerak Cepat Amankan Pelaku Curat Dan Buru Pelaku Lainnya
"Pelaku AES alias Kombeng sudah diamankan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut dan akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku dan mengembangkan penyidikan," Kata Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH, SIK, MH melalui Kapolsek Bangun AKP L.S Gultom SH.[bgr]