WAHANANEWS.CO I Sinergi dua komandan baru di Polsek Perdagangan, Kabupaten Simalungun, langsung membuahkan hasil manis. Hanya dalam hitungan hari setelah memimpin, Kapolsek IPTU Patar Banjarnahor dan Kanit Reskrim IPDA Amri J. Sitanggang yang sama-sama merupakan mantan personel Brimob kompak menunjukkan taringnya. Mereka sukses mengamankan seorang pelaku pencurian genset yang sudah hampir dua tahun masuk daftar pencarian orang (DPO).
Ya, Unit Reskrim Polsek Perdagangan akhirnya membekuk SYB (25), warga Huta IV Tapian Nauli, Nagori Bandar Masilam II, Kecamatan Bandar Masilam. Tersangka ini diduga kuat sebagai otak pencurian mesin generator listrik milik JP (46) yang terjadi pada pertengahan tahun 2024 silam.
Baca Juga:
Pencuri Mengaku Disetrum, Pemilik Toko HP di Deli Serdang Kini Jadi Tersangka
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Minggu (22/2) malam.
"Iya benar, tim gabungan Polsek Perdagangan yang dipimpin langsung Kanit Reskrim IPDA Amri Sitanggang berhasil mengamankan pelaku pencurian yang sudah lama kami buru. Ini bukti keseriusan Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat," ujar AKP Verry Purba kepada awak media, Minggu (22/2/2026) pukul 22.00 WIB.
Kejadian Berawal dari Rumah Kosong
Baca Juga:
Polsek Balige Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor RX King
Peristiwa pencurian ini terkuak setelah korban, JP, mendapat kabar mengejutkan dari saksi NH pada Jumat (5/7/2024) pagi. Saksi memberitahu bahwa rumah korban yang berada di Huta IV Tapian Nauli telah dibobol maling.
Saat itu, rumah dalam keadaan kosong. Keesokan harinya, JP bergegas menuju rumahnya dan mendapati ventilasi kamar mandi bagian dapur telah rusak. Kawat jaring pelindungnya jebol. Setelah dicek, satu unit genset merk Yamamoto YM-2000 warna hitam yang disimpan di dapur raib digondol maling.
Atas kejadian tersebut, korban yang sehari-hari bekerja di luar kota ini melaporkan kasusnya ke Polsek Perdagangan dengan nomor LP/B/257/VII/2024/SPKT. Kerugian ditaksir mencapai Rp2.650.000.