"Motifnya ekonomi. Tersangka mengaku butuh uang saat itu, makanya dia nekat membobol rumah korban," tambah IPDA Amri.
Saat ini, SYB tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Perdagangan. Petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit genset merk Yamamoto YM-2000. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara.
Baca Juga:
Pencuri Mengaku Disetrum, Pemilik Toko HP di Deli Serdang Kini Jadi Tersangka
Keberhasilan ini sekaligus menjadi sinyal kuat bagi para pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Perdagangan. Dua komandan berlatar belakang Brimob ini berkomitmen untuk menjadikan wilayah mereka aman dan nyaman.
"Kami imbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan mengunci rumah dengan baik saat ditinggalkan. Jika terjadi tindak pidana, segera laporkan ke kantor polisi terdekat agar kami bisa segera bertindak," kata IPTU Patar