Landasan Hukum Baru (2026)
Pemerintah melalui Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 mengatur secara ketat mengenai pekerjaan alih daya (outsourcing), di mana pengemudi dan angkutan pekerja termasuk dalam salah satu dari enam bidang yang diperbolehkan.
Baca Juga:
Gelar Apel Pasukan, PLN UID Banten Komitmen Percepat Layanan Pasang Baru dan Tambah Daya untuk Pelanggan
Perusahaan wajib membuat perjanjian tertulis yang jelas.
Perjanjian tersebut harus mencakup hak-hak pekerja, termasuk standar layanan transportasi yang disediakan
Lapor ke HRD/Manajemen: Sampaikan keluhan secara tertulis mengenai ketidaklayakan angkutan (misal: kendaraan rusak, melebihi kapasitas, pengemudi tidak layak).
Baca Juga:
KPK Dalami Aliran Dana Nonteknis Sertifikat K3
Melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker): Jika perusahaan tidak merespons, pekerja berhak melapor ke Disnaker setempat, karena perusahaan yang tidak mematuhi peraturan ketenagakerjaan dapat dikenakan sanksi administratif.
Aduan ke Serikat Pekerja: Melibatkan serikat pekerja untuk menegosiasikan kembali perjanjian angkutan karyawan
. Sanksi bagi Perusahaan