WahanaNews - Simalungun I Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun pada hari Selasa, 16 Juli 2024. Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah gudang milik Malken Damanik alias Pajero yang terletak di Desa Gajah Poki, Nagori Gunung Purba, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun.
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldy Pane, SH, saat dikonfirmasi menjelaskan, "Tersangka yang berhasil diamankan adalah Sandi Purba, seorang pria berusia 38 tahun yang berprofesi sebagai petani dan tinggal di Desa Gajah Poki, Nagori Gunung Purba. Saat penggerebekan, polisi menemukan satu bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,37 gram, empat bungkus plastik klip kecil kosong, dan satu unit handphone android merk Infinix warna hitam sebagai barang bukti," ujar AKP Irvan pada hari Rabu, 17 Juli 2024.
Baca Juga:
Jaringan Narkoba di Wilayah Siantar,dua Tersangka dan 32,62 Gram Sabu Diamankan Polres Simalungun
Kasat Narkoba menyampaikan bahwa penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di gudang tersebut. Menindaklanjuti informasi ini, tim opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh Kanit I dan Kanit II bergerak ke lokasi bersama Pangulu Nagori Gunung Purba, Halomoan Sinaga. Di lokasi, mereka melakukan penggerebekan dan mengamankan Sandi Purba.
Selama proses penggeledahan di dalam gudang, Sandi Purba mengakui bahwa barang bukti narkotika ditanam di tanah. Petugas kemudian memerintahkan Sandi untuk mengambil barang bukti tersebut yang setelah diperiksa, diduga berisi sabu. Saat diinterogasi, Sandi Purba mengaku bahwa narkotika tersebut diperoleh dari Malken Damanik alias Pajero," jelas AKP Irvan.
Petugas segera melakukan pengejaran terhadap Malken Damanik, namun yang bersangkutan tidak berhasil ditemukan karena diduga sudah mengetahui penangkapan Sandi Purba. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga:
Polsek Saribu Dolok Tangkap Pengedar Narkoba di Silimakuta
Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan adalah pengembangan untuk menangkap jaringan di atasnya, membawa tersangka ke Mako, melakukan gelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan, dan melanjutkan proses hukum ke jaksa penuntut umum.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldy Pane, SH, menyatakan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Simalungun.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldy Pane, SH, juga menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian. "Kerja sama antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba. Kami menghimbau agar masyarakat tidak ragu untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan mereka," tutup AKP Irvan.