Diketahui setelah melakukan perbuatan keji tersebut, ketiga pelaku meninggalkan korban sendirian di lokasi kejadian. Tak terima dengan tindakan asusila yang menimpanya, korban didampingi pihak keluarga kemudian mendatangi Mapolres Simalungun guna membuat laporan pengaduan.
"Ketiga tersangka dijerat telah melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Pasal 6 Huruf C Jo Pasal 15 Ayat 1 Huruf 1 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tutup Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Lutfi.
Baca Juga:
Fakta Mengejutkan, Mengupil Ternyata Bisa Picu Alzheimer!
[Redaktur : Hadi Kurniawan]