Masyarakat mendesak Direksi PTPN IV PalmCo, Regional II, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Simalungun untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh. Bila ditemukan adanya kelalaian atau pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan lingkungan, penegakan hukum diminta dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu.
Pengelolaan limbah perkebunan merupakan kewajiban perusahaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah. Apabila dari hasil penyelidikan terbukti terjadi pencemaran atau pelanggaran terhadap ketentuan tersebut.
Baca Juga:
MPLS 2026 di SDN 091621 Kecamatan Bandar Berjalan Kondusif, Fokus Adaptasi dan Karakter Siswa
Pengelolaan limbah perkebunan merupakan kewajiban perusahaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah. Apabila dari hasil penyelidikan terbukti terjadi pencemaran atau pelanggaran terhadap ketentuan tersebut.
Pelaku dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat berharap pihak PTPN IV Regional II PalmCo Unit PKS Dolok Sinumbah segera memberikan klarifikasi resmi atas kondisi tersebut agar informasi yang berkembang tetap berimbang dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Baca Juga:
2 Personel Polres Samosir Sumut Ditangkap, Diduga Jual Sabu
[Redaktur:bgr007]