WahanaNews - Simalungun I Setelah pemberitaan viral di media sosial, akhirnya 2 orang pelempar bus Sartika yang menyebabkan seorang penumpangnya tewas berhasil diringkus Subdit 3 Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut & Sat Reskrim Polres Batu Bara.
Keberhasilan tersebut diungkap pada press release di Mapolda Sumut yang dipimpin Dirkrimum Poldasu Kombes Tatan Dirsan Atmaja dan Ka Subdit 3 Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut dan Sat Reskrim Polres Batu Bara, Senin (9/5).
Baca Juga:
Pelaku Pencurian Modus Bongkar Rumah Tak Berkutik Saat Ditangkap Jatanras Polres Simalungun
Disebutkan dalam kasus ini Polisi meringkus dua orang Erikson Sianipar (37) dan Bonar Sinaga (28) dengan peran yang berbeda.
Tersangka Erikson Sianipar warga Dusun V Pahang Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara. Tersangka berperan sebagai Otak pelaku yang menyusun serta merencanakan aksi.
Selanjutnya tersangka memerintahkan tersangka Bonar Sinaga sebagai eksekutor untuk menjalankan aksi.
Baca Juga:
Kapolsek Perdagangan Komitmen Berantas Narkoba,Berasil Meringkus 4 Orang Pria Pengedar Dan Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu Dan Ganja
Sedangkan tersangka Bonar Sinaga warga Dusun I Tanjung Seri Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara. Tersangka berperan eksekutor tunggal pelempar batu kearah kaca bus Sartika.
Pada hari Jumat tanggal 29 April 2022 sekitar pukul 08.00 Wib, Bus Sartika milik Jhon Manalu berangkat dari Tanjung Tiram Batu Bara menuju Medan dengan driver Hendra.
Sekitar pukul 09.30 Wib setelah melintas jembatan fly over Jalan Tol di Jalan Lintas Sumatera Tebing Tinggi – Indra Pura Desa Sipare-pare Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara pada saat kondisi lalin macet, dari arah Tebing Tinggi datang 1 unit R2 warna hitam yang dikendarai 2 orang menggunakan helm serta jacket hitam dan jacket abu-abu.