Wahananews - Simalungun I Tidak berapa lama ini Viral Video Yang Mempertontonkan Diduga Seorang Oknum Kepala Desa (Pangulu) Desa (Nagori) Naga Jaya II, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun.oknum tersebut yang diketahui bernama Raslan Sinaga Jumat (4/02).
Kejadian ini diduga terjadi (13/01/2022) Lalu Video Tersebut Mempertontonkan Raslan Sinaga dan Warganya Sedang Bermain Judi.
Baca Juga:
Gawat ! CCTV Pemkab Simalungun diduga Dibobol Hacker
parahnya lagi oknum pangulu bersama warganya bermain judi pada saat jam kerja dan dilakukan di suatu tempat (warung) yang tidak jauh dari Kantor Desa (Pangulu) Naga Jaya II.
Warga yang memergoki Pangulu main judi tersebut meminta Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga menindak tegas oknum Pangulu yang bermain judi dengan warganya saat jam kerja tersebut.
“Seharusnya Pangulu memberi contoh yang baik kepada warganya. Dimana diharapkan sebagai seorang perwakilan pemerintah Republik Indonesia pada level desa dapat menjadi panutan masyarakat. Agar masyarakat dapat terhindar dari tindakan dan atau tingkah laku yang melanggar peraturan perundangan-undangan apalagi terkait pelanggaran pidana,” Kata warga Nagori Naga Jaya II yang meminta indentitasnya tidak dituliskan.
Baca Juga:
Bupati SIMALUNGUN Motivasi Korban Penyalahgunaan Narkoba di Yayasan Keris Sakti
“Sebagaimana pada Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Pasal 303 tentang perjudian, dimana jelas bahwa tindakan perjudian adalah tindakan pidana. Warga meminta Bupati Simalungun menindak tegas Pangulu Naga Jaya 2 bernama Raslan Sinaga,” katanya.
Kepala Desa (Pangulu) Naga Jaya 2, Raslan Sinaga yang coba dikonfirmasi wartawan terkait beredarnya foto dan video yang menggambarkan dirinya sedang bermain judi dengan taruhan uang di atas meja judi.
Namun oknum Pangulu ini enggan menjawab konfirmasi wartawan. Sehingga wartawan menjumpai oknum tersebut di salah satu warung makan di daerah depan Rumah Sakit Laras. Dan ketika ditemui wartawan, Raslan Sinaga mengakui bahwa dirinya memang bermain judi. Raslan Sinaga menganggap hal perjudian adalah perbuatan biasa. “Yang penting kita tidak merugikan Negara,” sebut Raslan Sinaga ketus.
Terpisah, Camat Bandar Huluan, Akbar Putra Siregar mengatakan bahwa yang dilakukan Kepala Desa (Pangulu) Naga Jaya 2 Raslan Sinaga memang benar kesalahan dan melanggar Undang – Undang pidana dan oknum pangulu itu akan melakukan pembinaan.
Disinggung terkait hal pelanggaran pidana perjudian sebagaimana diatur pada KUHP pasal 303 yang dilakukan Pangulu Naga Jaya 2, Raslan Sinaga, kata Akbar Putra Siregar, pihaknya akan berkordinasi pada atasan apakah akan ditindaklanjuti kepada pihak berwajib, Kepolisian Resort Simalungun. Warga meminta Polisi menindak Raslan Sinaga yang diduga melanggar KUHP pasal 303 tentang pidana perjudian.[Oki]