Ruang ini, Jaksa Agung berharap dapat menjadi sebuah rumah bagi aparat penegak hukum khususnya Jaksa untuk mengaktualisasikan budaya luhur Bangsa Indonesia yaitu musyawarah untuk mufakat dalam proses penyelesaian perkara. Oleh karena itu nama ruang tersebut diberi nama Rumah Restorative Justice (Rumah RJ).
"Perlu Bapak-Ibu ketahui mengapa saya namakan rumah RJ bukan kampung RJ, karena menurut saya, kampung RJ akan terikat secara spesifik oleh wilayah artinya kearifan dan nilai nilai yang digali akan dibatasi oleh wilayah kampung itu saja, sedangkan rumah RJ terkandung maksud tidak ditujukan pada masyarakat tertentu ataupun wilayah tertentu, rumah RJ harus dapat menggali dan menyerap nilai nilai dan kearifan yg tumbuh dan berkembang di masyarakat secara umum tidak terikat oleh wilayah atau lapisan masyarakat tertentu," ujar Burhanuddin.
Baca Juga:
Gawat ! CCTV Pemkab Simalungun diduga Dibobol Hacker
Burhanuddin menyebut pembentukan Rumah RJ diharapkan dapat menjadi contoh untuk menghidupkan kembali peran para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat untuk bersama-sama dengan penegak hukum khususnya Jaksa dalam proses penegakan hukum yang berorientasikan pada keadilan substantif.
Pembentukan Rumah RJ diharapkan menjadi suatu terobosan yang tepat karena dalam hal ini akan menjadi sarana penyelesaian perkara di luar persidangan sebagai solusi alternatif memecahkan permasalahan penegakan hukum tertentu yang belum dapat memulihkan kedamaian dan harmoni dalam masyarakat seperti sebelum terjadinya tindak pidana.
Selanjutnya, rumah Restorative Justice diberharapkan dapat menjadi pilot project yang nantinya dapat ditiru dan dikembangkan di wilayah lain. Dengan kehadiran Rumah RJ ini, Jaksa Agung berharap dapat menjadi rujukan penegak hukum untuk mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal dalam proses penyelesaian perkara.
"Rumah RJ juga saya harapkan dapat menjadi sarana bagi masyarakat untuk mendapatkan pengetahuan dan pemahaman secara komprehensif tentang manfaat dari penyelesaian tindak pidana melalui konsep restorative justice," ujar Burhanuddin.
Baca Juga:
Bupati SIMALUNGUN Motivasi Korban Penyalahgunaan Narkoba di Yayasan Keris Sakti
"Saya juga sangat berharap adanya dukungan penuh dari bapak-ibu gubernur, bupati, dan wali kota, serta tentunya Bapak-Ibu Forkompimda, karena kami sangat menyadari dukungan penuh bapak ibu sekalian sangat berarti dalam percepatan upaya mewujudkan kesejahteraan hukum bagi masyarakat," ujar Burhanuddin menambahkan.
Berpijak dari tujuan dan manfaat dari dibentuknya Rumah RJ ini, Jaksa Agung meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum membuat pola pengawasan dan melakukan monitoring guna memastikan Rumah RJ berjalan sebagaimana maksud dan tujuannya serta manfaatnya dapat dirasakan bagi masyarakat para pencari keadilan.(foto/ist)