Beberapa penambangan quari tersebut banyak diduga banyak melanggar aturan seperti, tidak adanya Izin Penambangan Tanah Urug yang sesuai dengan Peraturan dan Perundang undangan, titik koordinat penambangan tanah urug diluar titik koordinat pengajuan, banyak titik koordinat yang tidak terdaftar, izin penambangan tanah urug tesebut masih hanya sebatas pendaftaran WIUP dan Eksplorasi, ada pemilik quary yang memiliki IUP namun diduga tidak memiliki izin UKL/UPL dari Instansi Lingkungan Hidup.
Selain itu, di lokasi penambangan tersebut tidak ada Plang/Rambu-Rambu Pertambangan Tanah Urug, dan yang lebih aneh nya lagi bahwa setiap kegiatan penambangan di lokasi tersebut ada yang tidak diketahui oleh pemerintah setempat dan juga tidak ada izin dari pemerintah Bandar Rejo dan Lias Baru. Tambah Pauzi.
Baca Juga:
Kebakaran Tujuh Rumah di Parapat bermula dari lantai dua rumah makan ayam geprek
Perusahaan penerima tanah diduga illegal tersebut adalah PT. Pembangunan Perumahan (PP) Induk,PT. Hutama Karya (HK),PT Presisi, PT. Sarana Baja Perkasa (SBP),PT. Elma dan PT. BRA.
Seorang pengusaha pemilik surat izin yang resmi tanah urug Aulia Rifki Arif S. Merasa dirugikan atas penambangan diduga illegal tersebut rencana akan melakukan gugatan secara Hukum Pidana dan Perdata kepada penyalahgunaan izin dan pihak pihak yang terlibat dalam kegiatan penambangan tersebut. Tutup Pauzi.[bgr]