WahanaNews - Simalungun I Sungai Bah Bolon yang mengalir disepanjang Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara ini sudah tercemari oleh Limbah B3 dari beberapa Pabrik yang beroperasi tanpa mempunyai Dokumen Amdal, UKL/ UPL, seperti PKS PT. Prima Sauhur Lestari diduga membuang limbah cairnya ke Sungai Bahbolon.
Untuk Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT. Prima Sauhur Lestari yang berada di Nagori Pematang Kerasaan, kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatra Utara ini diduga membuang limbah cair (Palm Oil Mill Effluent/POME) miliknya langsung ke sungai Bah Bolon.
Baca Juga:
Gawat ! CCTV Pemkab Simalungun diduga Dibobol Hacker
Hal itu dilakukan diduga untuk memanipulasi cost (biaya) pengolahan limbah cair yang mahal dan mempersingkat secara instan rentang waktu pengolahan limbah yang cukup lama.
Amatan reporter di lokasi senin (28/11) Dikira Pukul.15.00 Wib, limbah yang dihasilkan hanya dialirkan dari kolam ke kolam yang disediakan, kemudian limbah yang di dalam kolam akhir dialirkan melalui pipa-pipa paralon (PVC) ke parit pembuangan irigasi sawah warga menuju sungai. Proses tersebut diindikasikan tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pabrik kelapa sawit.
Tampak kontras perbedaan antara air sungai dengan air yg sudah tercemar limbah dari PKS PT. Prima Sauhur Lestari diakibatkan kandungan BOD (Biologycal Oxygen Demand) yang masih tinggi. Tampak juga tanaman yang mati dan lahan tempat tumbuh tanaman menghitam diakibatkan limbah yang meluap dari kolam limbah air akhir.
Baca Juga:
Bupati SIMALUNGUN Motivasi Korban Penyalahgunaan Narkoba di Yayasan Keris Sakti
Dilansir dari berbagai sumber, limbah yang dihasilkan dari pengolahan 1 (satu) ton CPO menghasilkan 5 (lima) ton limbah cair dengan BOD 20.000-60.000 mg/liter. Jika air limbah dengan kadar BOD tinggi dibuang langsung ke sungai, maka limbah akan menghisap oksigen di sungai sehingga makhluk hidup yang ada di sungai akan kekurangan oksigen dan mati. Kadar BOD mutu limbah cair yang dapat dialirkan ke sungai adalah sekitar 3000-3500 mg/li.
Salah seorang pemerhati lingkungan hidup Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPC-PPWI) Simalungun Mhd. Aliaman H sinaga SE, menuturkan bahwa pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan PT. Prima Sauhur Lestari harus secepatnya ditindak dan dilaporkan, karena sudah mencemari lingkungan dan melanggar Undang Undang no 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Harus segera ditindak dan dilaporkan, secepatnya kita layangkan somasi ke PT. Prima Sauhur Lestari dan akan kita laporkan ke Badan Lingkungan Hidup dan Kejaksaan Negeri Simalungun agar segera turun langsung untuk melakukan investigasi dan menindak pelanggaran yang diduga dilakukan oleh PT. Sauhur sudah melanggar undang-undang tentang lingkungan hidup karena mencemari sungai dan lingkungan hidup" ungkapnya.