WahanaNews - Simalungun I Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Sumatera Utara diminta Turun Kelokasi Dan Menutup Galian C yang di Duga tidak Kantongin izin yang berlokasi tepat dibawah Jembatan Kota Perdagangan,Kecamatan Bandar,Kabupaten Simalungun,Kamis (16/2) Sekira Pukul.10.00.Wib
Galian C tersebut hingga kini tetap beroperasi walaupun ada dugaan tidak Kantongin izin dari pihak terkait.
Baca Juga:
Tips Untuk Amankan Nomor Hp dari Pinjol
Ucok (45) Warga sekitar mengatakan,Memang benar galian memiliki manfaat yang multifungsi, baik untuk pendapatan masyarakat sekitar, juga meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia, serta memenuhi kebutuhan masyarakat akan pembangunan."Tapi galian juga harus memiliki izin legalitas agar dapat meyumbangkan PAD (pendapatan asli daerah) baik untuk desa, kecamatan, kabupaten, bahkan tingkat provinsi.kalau tidak mengantongi izin itukan bisa pidana"katanya
Lanjutnya,"saya juga heran tidak memiliki izin kenapa bisa beroperasi,saya dapat informasi katanya tangkahan pasir itu di duga dibekingin oknum dari Medan,ini tidak boleh dibiarkan.seharusnya tidak boleh ada pengurkan tepatnya dibawah jembatan kalau bisa jarak 5 km dari jembatan,kalau terus beroperasi jembatan kota perdagangan terancam Ambruk dan membahayakan para kendaraan yang melintas diatas jembatan."katanya.
Baca Juga:
Penyataan Polda Sulteng Soal Tambang PT PBS di Sungai Bou Punya Dokling-IUP Terbantah oleh Temuan DLH
Menaggapi hal ini Jakob Pardede selaku Toko Pemuda kecamatan bandar meminta kepada tim Gabungan dari Direktorat Penegakkan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Brigade Mobil (Brimob) Polisi Republik Indonesia (Polri) untuk menghentikan aktifitas galian C,"saya minta kepada pihak terkait untuk turun Kelokasi untuk chaking mengenai izin nya,kalau tidak memiliki izin di angkat aja alat beratnya"katanya