WahanaNews - Batu Bara I Bravo ! Polres Batu Bara Berasil Meringkus Pria Berdagang Narkotika jenis Ganja, Zd alias Udin (35) Warga Dusun I,Desa Gambus Laut,Kecamatan Lima Puluh Pesisir,Kabupaten Batu Bara dijerujibesikan di RTP Polres Batu Bara.
Pada penjelasan tertulisnya, Kasatres Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan melalui KBO Narkoba AKP Yahman membenarkan peristiwa tersebut, Jumat (4/3).
Baca Juga:
Ini Hasil Autopsi Remaja Simalungun yang Ditemukan Di kamar Rumah Tidak Bernyawa dengan Tangan Terikat dan Kepala Terbungkus Plastik
Diungkapkan AKP Yahman, tersangka Zd diringkus dikediamannya bersama barang bukti Narkotika jenis ganja, Selasa (1/3/22) sekitar pukul 22.00 Wib.
“Personil Satres Narkoba Polres Batu Bara mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang memiliki dan menguasai Narkotika jenis ganja kering di Desa Gambus Laut Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara”, terang AKP Yahman.
Menerima informasi tersebut, anggota Satres Narkoba Polres Batu Bara melakukan penyelidikan dan sekaligus penggrebekan di lokasi tersebut.
Baca Juga:
Kolaborasi Strategis POLRI–INALUM Perkuat Standar Pengamanan Nasional Lewat Implementasi Sistem Manajemen Pengamanan
Dari penggerebekan berhasil diringkus Zd beserta barang bukti 22 paket Narkotika jenis ganja dengan berat brutto 30,28 gram dari kediamannya.
Saat dilakukan interogasi, Zd mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik untuk diperdagangkan.
Selanjutnya Zd beserta barang bukti dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.[bgr]