Selanjutnya dilakukan interogasi awal terhadap "AP(30)", ianya menerangkan bahwa benar diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki yang dulunya sama-sama bekerja sebagai supir di daerah Labuhan Batu.
Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan untuk dilakukan upaya pengembangan dan proses sidik selanjutnya, guna mempertanggung jawabkan atas perbuatanya tersebut, "Dan kami Sat Narkoba Polres Simalungun tetap berkomitmen untuk memeberantas peredaran Narkoba, apabila ada masyarakat ada mengetahui informasi adanya peredaran narkoba langsung hubungi Pihak Kepolisian terdekat, trimakasih."ujar AKP Adi.[bgr]