WahanaNews - Simalungun I Ditresnarkoba Polda Sumut dan Satresnarkoba Polrestabes Medan menggagalkan 46 Kilogram sabu-sabu dan pil ekstasi jaringan internasional di Jalan Mahoni Baru 5, Lingkungan X, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
Dilangsir dari tribunmedan Dari penangkapan ini, seorang tersangka berinisial RM alias Memet ditangkap Polisi beserta barang bukti 19.760 butir pil ekstasi.
Baca Juga:
Jalur Parapat-Siantar longsor sat lantas simalungun lakukan pengamanan
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menduga, 46 Kilogram sabu-sabu dan 19.760 ekstasi ini merupakan jaringan Internasional.
Polisi membeberkan penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba yang sedang berlangsung di Jalan Mahoni Baru 5, Lingkungan X, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
Kemudian penyidik bergerak ke lokasi dan memberhentikan mobil Mitsubishi Xpander yang dicurigai.
Baca Juga:
Bhabinkamtibmas Polsek Perdagangan Aipda Jabidensi Samosir, S.H melaksanakan Sambang dan koordinasi untuk Menjaga Harkamtibmas
Saat penggeledahan Polisi menemukan enam karung goni berisikan sabu beserta ekstasi.
Barang haram ini dikemas sedemikian rupa untuk mengelabuhi Polisi.
Dari keterangan Memet, barang haram ini berasal dari R (dalam penyelidikan) yang menyuruhnya menjemput narkotika jenis sabu dan ekstasi ke pria berinisial C (dalam penyelidikan) di Tanjung Balai.
Namun saat itu Memet belum ada dijanjikan upah oleh R, hanya mengambil barang.
Nahas, saat perjalanan Memet sudah ketangkap Polisi.
Polisi mengaku masih mengembangkan penangkapan ini. Sejauh ini Polisi belum bisa menjelaskan darimana barang ini berasal dan akan diedarkan kemana.
"Penyidik masih mendalami jaringan dan pelaku lainnya," kata Hadi.[bgr]