WAHANANEWS.CO I Satuan Narkoba Polres Simalungun gagal meringkus Suro, bandar narkoba jenis sabu sabu. Namun berhasil meringkus kaki tangannya bernama Joko Prayogi (27) dan menyita barang bukti sabu sabu seberat 336,51 gram atau 3,3 ons.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, saat dikonfirmasi pada Rabu 21 Mei 2025 sekira pukul 20.40 WIB, menjelaskan, pihaknya meringkus Joko Prayogi (27) di Kampung Senio, Gang Seroja, Huta 5, Bah Jambi, pada Senin (19/5/2025) sekitar pukul 17.00 WIB
Baca Juga:
Contong Berasil Diringkus Reskrim Polsek Tanah Jawa,dengan Barang Bukti 32 Gram Sabu
Dari kantongnya ditemukan satu paket sabu. Awalnya Joko Prayogi (27) enggan menunjukkan barang bukti lainnya. Namun ketika didesak, dia akhirnya mengaku masih menyimpan barang bukti lainnya di rumahnya.
Polisi pun bergegas ke rumah Joko Prayogi (27) di Gang Assoy, Bangun 17, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun. Di situ polisi menemukan satu kotak sepatu warna coklat di dalam lemari berisi sabu seberat 336,51 gram atau 3,3 ons.
Selanjutnya Joko Prayogi (27) mengaku sabu tersebut milik Suro dan kekasih barunya berinisial “D” alias Tiur yang dititipkan padanya. Joko Prayogi (27) juga mengaku sering membersihkan rumah Tiur dan sebagai imbalan dia mendapatkan uang atau paket sabu untuk dikonsumsi.
Baca Juga:
Dua Pria Berasil diringkus Sat Narkoba Polres Simalungun dengan 17,93 Gram Sahbu
Polisi pun mendatangi rumah Tiur. Namun Tiur tidak ada rumahnya. Hasil penyelidikan diketahui bahwa Tiur dan Suro sedang berada di rumah “J”, merupakan sepupu Tiur.
Tak mau kehilangan buruannya, polisi pun bergegas menuju lokasi. Namun Suro, Tiur dan beberapa anak buahnya melarikan diri ke arah perkebunan karet. Polisi menduga mereka sudah mendapat informasi bahwa Joko Prayogi (27) telah ditangkap.
Dalam pengejaran tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria inisial I alias Balok, yang merupakan anak buah Suro beserta pacarnya inisial T.