Bupati juga mengingatkan kepada para Pangulu agar jangan mempergunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi.
Usai pelantikan, Kadis PMPN Sarimuda Purba melalui Kabid Pemerintahan Nagori Robert Kenedy Silalahi mengatakan, 72 Pangulu yang dilantik tersebut, karena Pangulu Periode 2017-2023 telah berakhirnya masa jabatan sampai 30 Oktober 2023.
Baca Juga:
Gawat ! CCTV Pemkab Simalungun diduga Dibobol Hacker
"Untuk 5 Pangulu belum dilakukan pelantikan karena masa jabatannya berakhir pada bulan Desember 2023 dan Februari 2024. Dan akan dilantik ketika masa jabatan Pengulu sebelumnya berakhir,"jelas Kenedy.
Pangulu yang berakhir masa jabatan hingga Desember 2023 sebanyak 3 Nagori yaitu Nagori Simpang Raya Dasama dan Nagori Bangun Das Mariah, kedua berada di Kecamatan Panei, dan Nagori Sibunga Bunga Kecamatan Jorlang Hataran.
Untuk pengulu yang berakhir masa jabatannya hingga bulan Februari 2024 sebanyak 2 Nagori yaitu Nagori Lingga Kecamatan Gunung Malela dan Nagori Dolok Sinumbah Kecamatan Huta Bayu Raja.
Baca Juga:
Bupati SIMALUNGUN Motivasi Korban Penyalahgunaan Narkoba di Yayasan Keris Sakti
Tampak hadir antara lain, Forkopimda, Sekda Esron Sinaga bersama para pejabat Tinggi pratama, administrator dana pengawas di Jajaran Pemkab Simalungun, Ketua TP PKK Ny Ratnawati Radiapoh Hasiholan Sinaga, Ketua Dharma Wanita Persatuan Ny Bernadetha Esron Sinaga dan para keluarga pangulu yang di lantik, serta undangan lainnya.[bgr]