RS(33) alias EHENG menjelaskan bahwa sabu-sabu tersebut diperolehnya dari seorang laki-laki di daerah perdagangan, dan selanjutnya dilakukan upaya pengembangan, namun Tim belum menemukan orang yang dimaksud oleh RS(33) alias EHENG.
Dan saat ini RS(33) alias EHENG bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polres Simungun guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan proses hukum selanjutnya".tandas AKP Adi.[bgr]