Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai kegiatan "MN(40)". Setelah menerima laporan, tim Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Fritsel G. Sitohang, S.H., melakukan pengintaian dan penggerebekan. Dalam penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti tersebut, "ungkap Kapolsek.
"Setelah diinterogasi, "MN(40)" mengakui bahwa diduga narkotika tersebut adalah miliknya dan akan dijual kembali. Ia mendapatkan barang haram tersebut dari seorang laki-laki di daerah Perlanaan.
Baca Juga:
Eaap Berhasil Diringkus barang bukti 10,24 Gram Sabu dan Ekstasi
"MN(40)" kemudian dibawa ke Polsek Perdagangan bersama barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut dan dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun,"pungkas Julipan.[bgr]