Meski dalam keadaan terluka, dan darah mengalir akibat luka tusukan belati, korban berupaya dan terus melakukan perlawanan, namun kalah cepat dengan tersangka yang kembali menikam pisau tersebut ke arah perut korban hingga usus pun terburai keluar.
Tak berhenti sampai disitu, tersangka yang kalap karena korban terus melakukan perlawanan kemudian kembali berhasil meraih pisau lainnya yang terjatuh ke arah korban saat duel terjadi.
Baca Juga:
Marlena Pensiunan BUMN Ditemukan Tewas Di perkebunan sawit
Tersangka kemudian meraih pisau tersebut dan kembali mengorok leher korban hingga nyaris putus, setelah melihat korban tak berdaya tersangka kemudian kabur dari lokasi kejadian namun sempat terlihat oleh saksi mata.
Usai proses rekonstruksi, Kanit Jahtanras Satreskim Polres Simalungun, Ipda Bayu Mahardika mengatakan, motif tersangka nekat menghabisi korban karena dendam terhadap korban. “ Tersangka dendam terhadap korban, karena sakit hati atas ucapan korban yang menghina Ibu nya”, ungkap Bayu.
Selanjutnya, Bayu menambahkan, bahwa tersangka di jerat pasal berlapis, melanggar pasal 340 sub 338 dan pasal 351 Kuhpidana, jo UU no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak, karena pelaku masih di bawah umur, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
Baca Juga:
Polres Simalungun Berhasil Meringkus Pelaku Judi Online di Raya Kahean, Simalungun, Berkat Informasi Masyarakat
“Tersangka sempat kabur dan bersembunyi dirumah kediaman Pamannya di Daerah Bandar Kalifah Tebing Tinggi, namun berhasil di amankan petugas kurang dari 24 jam setelah terjadinya kasus pembunuhan ini”, tutup Bayu.
Sebelumnya, Iman Sidabutar, diketahui warga Sibaganding Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, ditemukan tewas dengan kondisi menggenaskan di kamar kost an nya.
Korban, ditemukan tewas bersimbah darah oleh kerabatnya di salah satu kamar kos-kosan pada Minggu dini hari kemarin (8/5/2022).