WahanaNews - Simalungun I Satuan Reserse Narkotika Polres Simalungun komit memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah tugas di Kabupaten Simalungun.
Dua pria dari tempat berbeda, dalam waktu Satu hari 09 Mei 2023, diamankan ke markas komando Polres Simalungun di Pamatang Raya untuk proses hukum
Baca Juga:
Diliputi Rasa Haru Polres Simalungun Rayakan Natal 2025"Allah Hadir Untuk Menyelamatkan Keluarga"
Kapolres AKBP Ronald CF Sipayung melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryono Kamis (11/5), mengatakan, penangkapan oleh Team Opsnal Satres Narkotika tersebut hasil dari tindaklanjut informasi masyarakat.
SW (46) seorang pria yang merupakan warga Emplasmen Embong, Kecamatan Panei Tonga Kabupaten Simalungun berhasil diamankan dari Dusun I, Nagori Karang Rejo Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun yang memiliki sabu-sabu seberat 0,40 gram.
Sedangkan ditempat yang berbeda AA (23) warga Pasar Baru, Nagori Sahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun memiliki sabu-sabu seberat 0,19 gram berhasil diamankan dari Jalan Asahan Km 22 Nagori Sahkuda Bayu Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun.
Baca Juga:
Kasat Narkoba Polres Batu Bara :Tidak Ada Tangkap Lepas Bagi Bandar dan Pengedar
Kedua pria tersebut berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun di hari yang sama yaitu pada Satu hari 09 Mei 2023, dan kini guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya kedua tersangka sudah dibawa ke Mako Polres Simalungun untuk dilakukan Proses Hukum dan Pengembangan selanjutnya, “ucap AKP Adi.[bgr]