Kriteria calon penerima rice cooker gratis diatur dalam Permen ESDM 11/2023.
1. Pasal 1 ayat 1 : alat memasak berbasis listrik (AML) merupakan alat pemanfaat tenaga listrik untuk memasak yang berfungsi untuk menanak nasi, menghangatkan makanan, dan mengukus makanan.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
2. Pasal 1 ayat 2 : penyediaan Alat Memasak berbasis Listrik yang selanjutnya disebut Penyediaan AML adalah penyediaan AML dari Pemerintah yang merupakan insentif yang diberikan kepada rumah tangga yang memenuhi kriteria tertentu.
Lebih lanjut, untuk dapat menerima rice cooker gratis, calon penerima harus memenuhi kriteria sebagai pelanggan PT PLN (Perusahaan Listrik Negara) atau PT PLN Batam dengan ketentuan golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 VA, golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 VA, dan golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 VA. Calon penerima juga harus merupakan rumah tangga yang tidak memiliki AML.
Untuk mendapatkan AML, calon penerima akan diusulkan berdasarkan validasi kepala desa atau lurah setempat.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
3. Pasal 3 ayat 2 : Calon penerima AML sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan berdasarkan validasi kepala desa/lurah setempat atau pejabat yang setingkat.
4. Pasal 4 Ayat 1 : PT PLN (Persero) dan PT PLN Batam akan menyampaikan data calon penerima AML yang memenuhi kriteria kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat tanggal 31 Oktober untuk pelaksanaan penyediaan AML tahun berikutnya.
5. Pasal 4 ayat 2 : data calon penerima AML yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.