Lebih lanjut dikatakan Kapolres, tim yang dipimpin Kasat narkoba, proses penyelidikan TO ini nemakan waktu dua bulan dengan melakukan survillence.
"Tersangka LS ini ada melakukan dua cara penanaman ganja, pertama ada yang langsung ditanam di lokasi penemuan ladang pertama, dan satu lagi ada dengan metode pembibitan dengan polibek dan dibiarkan sampai panen, dengan dipupuk juga oleh tersangka,"ungkap AKBP Josua Tampbuolon.
Baca Juga:
Sat Lantas Polres Simalungun Gencarkan Imbauan Keselamatan Berlalu Lintas
Menjawab introgasi Kapolres, setelah memanen daun ganja miliknya, tersangka mengaku bahwa ia memotong dengan gunting daun ganja tersebut.
Kemudian tersangka mengaku menjemurnya untuk dikeringkan di dalam rumahnya.
Kemudian terangka mengaku menjual dengan harga perbungkusny Rp 100 ribu rupiah.
Baca Juga:
Polsek Perdagangan Monitor dan Pengamanan Kegiatan Ibadah Ritual Perayaan Tahun Baru IMLEK 2576
"Ini sudah dilakukannya lebih dari 3 tahun, namun kita tidak berhenti disitu saja, karena kita menemukan lagi sekitar 500gr dirumah pelaku, kita akan terus melakukan pengembangan," tegas Kapolres.
Ada pun keseharian pelaku adalah seorang petani kopi dan cabe.
Masih dikatakan Kapolres, menurut pengakuan tersangka ganja itu dia gunakan sendiri.