Setelah adanya perjanjian tersebut pihak PTPN II Perkebunan Bandar Betsy menerima permohonan maaf dari para terlapor dengan ketentuan para terlapor tidak lagi mengulangi perbuatannya. Selain itu, pihak PTPN III Perkebunan Bandar Betsy bersedia mencabut pengaduan nya.Kesepakatan kedua belah pihak dilampirkan didalam surat pernyataan dengan bermaterai.
Kemudian setelah kedua belah pihak selesai meneken surat perdamaian tersebut, kasus pencurian itu kita selesaikan dengan secara Restorative Justice (RJ).sebagaimana yang tertuang didalam Perpol no. 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif. Ujarnya Kapolsek AKP Josia SH.[bgr]