Pengaturan penyelenggaraan jalan bertujuan untuk:
a. mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum dalam
Baca Juga:
Jalan Kualatanjung Perdagangan Tepat dibelakang Telkom Bagaikan Kubangan Kerbau
penyelenggaraan jalan;
Pasal 5
(1) Jalan sebagai bagian prasarana transportasi mempunyai peran penting dalam bidang ekonomi, sosial budaya, lingkungan hidup, politik, pertahanan dan keamanan, serta dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Baca Juga:
Trima Keluhan Masyarakat Terkait Kerusakan Jalan, Bupati dan Forkopimda Turun Langsung Ke Lapangan
(2) Jalan sebagai prasarana distribusi barang dan jasa merupakan urat nadi kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.
(3)Jalan yang merupakan satu kesatuan sistem jaringan jalan menghubungkan dan mengikat seluruh wilayah Republik Indonesia. Ujarnya (Tim/red)
(Sampai berita ini diturunkan ke redakasi, Plt Walikota Pematangsiantar dr susanti dewayani Sp.A dan Kepala Dinas PU Bina Marga Siantar belum berhasil dimintai komentar dan keterangan nya terkait keluhan warganya melihat infrastruktur jalan Pdt justin sihombing yang tidak kunjung diperbaiki).[bgr]